WELCOME TO MY BLOG..
ENJOY IT..

Selasa, 31 Agustus 2010

LIMBAH

PELESTARIAN LINGKUNGAN

Melestarikan lingkungan berarti bertindak secara nyata untuk melindungi bumi dan sumber dayanya. Gerakan melestarikan alam atau KONSERVASI mempunyai arti merawat bumi dan menggunakan sumber dayanya secara bijaksana. Sekarang, banyak negara yang menetapkan kebijakan untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang dapat merusak alam.

Di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal 11 Maret 1982 yang berisi 9 bab dan 24 pasal.
Tujuan UU tersebut, yaitu:
 Mencegah kerusakan lingkungan hidup
 Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
 Menindak para pelanggar yang menyebabkan rusaknya lingkungan

Sedangkan beberapa tindakan yang dapat kita lakukan untuk melestarikan lingkungan, yaitu:
Melakukan daur ulang (recycle) terhadap sampah atau limbah
Menjaga hutan dengan tebang pilih
Melestarikan hutan dengan reboisasi terhadap hutan gundul
Membuat sengkedan pada tanah pertanian yang miring
Tidak membuang sampah sembarangan

LIMBAH

Berdasarkan PP nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud LIMBAH adalah sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, pertambangan, dan kegiatan lain.
Limbah terdiri dari:
o Limbah organik, yaitu limbah yang dapat diuraikan oleh pengurai
o Limbah anorganik, yaitu limbah yang tidak dapat atau sulit untuk diuraikan oleh pengurai.



Karakteristik limbah yang belum mendapat perlakuan pengolahan, yaitu:
• Limbah mudah meledak
• Limbah mudah terbakar
• Limbah bersifat reaksi
• Limbah beracun
• Limbah yang menyabebkan infeksi
• Limbah bersifat korosif

CARA-CARA PENANGANAN LIMBAH
 Penimbunan (landfill)
 Pembakaran (incinerators)
 Pengomposan (composting)
 Daur ulang (recycling)

PENIMBUNAN (LANDFILL)
 Syarat tempat untuk melakukan penimbunan, yaitu:
 Bebas banjir
 Permeabilitas tanah baik
 Secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana
 Di luar kawasan lindung, bukan daerah resapan air tanah

Penimbunan limbah menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air pemukiman, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau, dan lapisan penutup akhir dengan tanah setebal minimum 0.60 m selapis atau dua lapis.
Penimbunan limbah padat organik dari hasil pembusukan akan menghasilkan gas. Jika gas (metana) dalam jumlah yang banyak, mungkin akan bisa terjadi ledakan. Namun, jika dibuat lubang angin hal ini tidak akan terjadi.

PEMBAKARAN (INCINERATORS)

Sampah dibakar dalam ruang pembakaran, alat pembakar atau oven yang mudah bergerak. Limbah padat dan gas mudah terbakar ditempatkan di ruang lain. Dalam keadaan panas, akan menghasilkan gas CO2 dan air, sulfur oksida, nitrogen oksida, dan polutan lain. Residu pembakaran berupa abu dan cairan, wajib dikelola dengan cara disaring, pengendapan, dan dibuang dalam bentuk basah.



PENGOMPOSAN (COMPOSTING)

Pengomposan adalah penguraian bahan-bahan organik secara biologis dalam suhu tinggi dengan hasil akhir berupa bahan yang baik untuk diaplikasikan ke tanah.

Keuntungan proses pengomposan, yaitu:
o Teknologi sederhana
o Biaya relatif rendah
o Dapat menangani sampah dalam jumlah banyak

Teknik pengomposan, ada 2, yaitu:
Secara aerobik:
Teknik ini banyak digunakan, karena mudah, murah, tidak banyak membutuhkan kontrol proses yang sulit. Dekomposisi bahan dilakukan mikroorganisme dengan dengan bantuan udara di dalam bahan itu sendiri.

Secara anaerobik:
Teknik ini bisa menggunakan bahan tambahan, maupun tidak. Bahan tambahan yang biasa digunakan adalah cacing dan mikroorganisme efektif, di mana dalam mendegradasi bahan organik tidak membutuhkan udara.

Bahan-bahan pengomposan merupakan bahan yang mengandung karbon dan nitrogen. Contoh sampah organik, yaitu:
 Kotoran ternak
 Limbah
 Residu tanaman (sampah hijauan)
 Limbah padat (kertas, ampas tebu, serbuk gergaji)
 Limbah cair (alkohol, limbah pengolahan minyak kelapa sawit)
 Limbah rumah tangga

Manfaat hasil akhir pengomposan, antara lain:
 Memperkuat struktur lahan kritis
 Menggemburkan tanah
 Penutup sampah TPA
 Media tanaman
 Mengurangi penggunaan pupuk kimia



DAUR ULANG (RECYCLING)
Daur ulang adalah proses penggunaan kembali bahan-bahan sampah yang diubah manjadi bentuk lain yang bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar